Minggu, 18 Desember 2016

Pengalaman Beli Emas secara Online


Latar Belakang...
Aku itu tipe manusia preventif. Jadi punya kecenderungan berpikiran buruk pada suatu keadaan. Pesimis lah istilahnya. Apalagi sekarang sedang tidak bekerja. Jadi, ketika dapat pekerjaan yang dibayar dengan voucher, aku nggak punya opsi mau dibelikan apa. Yang ada di pikiranku adalah bagaimana voucher ini bisa ditabung. Alternatifnya adalah dengan membelanjakan voucher ini menjadi sesuatu yang tetap bernilai jual tinggi, gampangnya sih beli sesuatu yang produktif.

Kalau barang yang produktif itu adalah barang elektronik, jujur saja aku masih ragu beli barang elektronik online. Takut sampai di tujuan ternyata ada rusak karena perjalanan. Lagian, kalau cuma buat ngetik bahan blog sih, di HP yang sekarang juga masih bisa. In sya Allah belum butuh-butuh banget lah elektronik. Akhirnya aku membuat keputusan yang cukup bikin orang jadi ngebahas ini.

Aku mau beli emas online!

Pernyataan:
Ih. Aman nggak tuh.
Yaelah, voucher segitu bisa buat beli emas seberapa? Jangan-jangan cuma butiran debu doang.

Tanggapan:
Alhamdulillah. Karena aku beli emasnya di toko yang terpercaya (dilihat dari feedback dan rekomendasi dari pelanggannya), emas bisa sampai dengan selamat di tanganku. Pengiriman paketnya dengan pengemas  yang aman dan rapih. Dan, walau cuma beli dengan graminasi terkecil, emasnya juga nggak kecil2 banget. Hehe.
Packing paket emasnya rapih.

Pernyataan:
Beli emas secara online itu riba loh

Katanya transaksi emas secara online itu: RIBA! Untungnya sih kejadian setelah aku fix beli emas online.

Tanggapan:
Sedih dong. Padahal aku beli ini supaya menghindarkanku dari beli barang lain yang kurang berguna. Ternyata menurut hadist itu riba. Ya nggak salah juga sih, tuntunannya sudah jelas, dan memang salahku juga sih yang gak ngeh tentang ini. Untungnya, mereka yang menasehatiku begitu langsung buru-buru membesarkanku, "Ya sudah, kalau belum tahu ya nggak apa-apa."

Jadi sebenarnya riba nggak sih?

Jadi, dasar hukum riba itu dari hadist ini:
emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim)
Diambil dari: https://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html

Jadi jatuhnya hukum jual beli emas secara online itu riba. Karena emas termasuk komoditi riba (ada 6 komoditi yang termasuk riba), jadi harus diperjual belikan dengan sejenis dalam kadar sama dan dalam satu waktu. Jadi, supaya nggak riba, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penjual dan pembeli harus bertatap muka langsung. Tangan ke tangan.

Tanggapan:
Lah, kita kan bertatap muka via e-commerce? Emang harus banget ya ketemuan langsung? Tapi masuk akal sih, kalau mau aman memang harus ketemu langsung sih. Kalau saran di website yang aku acu itu, katanya sih kalau metode pembayarannya COD itu diperbolehkan. Karena penjual emas bertemu langsung dengan pembeli di satu lokasi.

2. Tidak boleh ada perbedaan waktu antara pembayaran dan penerimaan emas karena akan membuat pembelian tidak 'kontan'.

Tanggapan
Untuk masalah ini aku kurang sepakat, soalnya pembelian aku lakukan secara kontan, langsung lunas, dan penjual langsung mengirimkan barangnya ke aku. Perbedaan waktu disini terjadi karena ada jeda waktu pengiriman emas.

Terlepas dari apa pun hukumnya. Hukum ini memang bermanfaat untuk menjaga kita dari kerugian. Coba kalau ternyata kita sudah bayar emasnya, ternyata barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan perjanjian? Mau return juga kan ribet. Mau nuntut juga, emang mau ngejar ke tokonya langsung? Nggak sebanding sama nominal barang lah. Oh ya, ekspedisi yang terima pengiriman barang berharga ini juga nggak sembarangan. Kayak penjual emasku kemarin, paket emasku itu dibungkus rapat dan sangat rapi. Dan nggak terdeteksi sebagai paket barang berharga. Jadi, mungkin ekspedisi pun sebenarnya berkeberatan mengirimkan paket itu kalau tahu isinya emas. Resikonya besar. Alhamdulillah sih Allah masih melindungi emasku, sehingga bisa sampai ke tanganku dengan selamat. Kedepannya, kalau mau beli emas lagi, mending ke toko langganan aja lah, lebih aman dan pasti.
Lapisan dalam paket emas. Sangat tebal sehingga memproteksi emas dari 'tangan nakal'.

Atau mau tabungan emas? Nah itu juga masih aku cari tahu hukumnya. Kayaknya itu mungkin juga riba deh. Duh jadi kepikiran, soalnya punya tabungan emas juga sih dan sebelum insiden beli emas online, aku juga gak kepikir kalau bisa termasuk riba. Untung saldonya masih minim, muehehehehe..

6 komentar:

  1. Makin mantap investasi emas, makasih artikelnya makdiba..

    BalasHapus
  2. Iya. Saking semangatnya mau invest emas ini. Hehe

    BalasHapus
  3. Aku baru tahu emas bisa beli secara online :)
    Kalau nabung emas sudah dilakukan, ya nggak besar-besar amat sih, tapi lumayan lah buat investasi :D

    BalasHapus
  4. kalau ikut ilmu agama yang tidak tatap muka dan barang depan mata langsung riba...

    bye bye online shop gt kali ya :v *nangis kejer

    BalasHapus
  5. Khusus 6 komoditi yg tersebut di hadist. Aku cuma pahamnya perak, emas, sama garam. Burr, Sya'ir, sm Tamr nggak tau apaan. Nah dr 6 itu mending beli langsung *sopo juga meh tuku garam online. Haha!

    BalasHapus